SURAT
PERJANJIAN
JUAL-BELI RUMAH
NOMOR
: 20161201
Pada
hari ini Selasa tanggal duabelas Januari duaribu enam belas (12 Januari 2016). Bertempat
di kediaman Penjual di Jl.
Dewantara Nomor 2 Kota Batu, telah diadakan
perjanjian, antara:
1. ZAKARIYA berumur 40
tahun berprofesi sebagai dosen alamat Jl.Dewantara Nomor 2 Kota Batu,
yang selanjutnya disebut : PIHAK PERTAMA
2.
AMINATUS SOBIR, S.H
berumur 45 tahun berprofesi advokad berkantor di Jalan Tirto Sari Nomor 12 Kota
Malang, bertindak atas nama ARDIANBRAMASTA yang berusia 35 tahun pekerjaan karyawan swasta berdasarkan
surat kuasa nomor: 20161201 yang selanjutnya disebut: PIHAK KEDUA
Perjanjian ini dibuat dengan dihadapan saksi sebagai
berikut :
Saksi I :
CAROLIN APRIYANI, 38 tahun, Swasta, Jalan Bunga Coklat nomor 108 Kota Batu,
Jawa Timur.
Saksi II :
GREGA PRADUGA, 42 tahun, PNS, Jalan Bunga Coklat nomor 106 Kota Batu, Jawa
Timur.
Dalam
surat perjanjian ini menyatakan kedua belah pihak antara PIHAK PERTAMA DAN
PIHAK KEDUA sepakat mengadakan jual beli rumah dengan rincian sebagai berikut.
1.
Ukuran :
6m x 3,5m
2.
Luas Bangunan :
21m2
3.
Type :
21
4.
Alamat :
Perumahan BCT blok FF 18 Kota Malang
5.
Ruangan : 2 kamar
tidur, 1 ruang tamu, 1 kamar mandi, 1 dapur
6.
Batas Kanan : Embong
anyar
7.
Batas Kiri :
Majid Al-Amin
8.
Batas Depan : Jl.
Raya Ijen
9.
Batas Belakang : Gedung
Olahraga Tennis
Untuk
selanjutnya diaebut RUMAH.
Selanjutnya
kudua belah pihak bersepakat bahwa perjanjian jual beli rumah antara PIJAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini berlaku
sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini dimana syarat-syarat
serta ketentuan-ketentuan dalam surat perjanjian ini diatur dalam pasal-pasal,
sebagai berikut
PASAL 1
TATA
CARA PEMBAYARAN
Ayat 1
Harga jual
atas rumah dalam perjanjian ini telah disepakati kedua belah pihak seharga Rp
150.000.000, 00 yang akan dibayarkan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama
Ayat 2
Pembayaran
dilakukan dengan pembayaran uang muka atau DP terlebih dahulu paling sedikit
sebesar 50% dari jumlah pembayaran keseluruhan yang disepakati
Ayat 3
Sisa pembayaran setelah adanya uang muka atau DP wajib untuk dilunasi
paling lambat dalam jangka waktu 90 hari sejak uang muka atau DP diterima Pihak
Pertama dari Pihak Kedua
PASAL 2
TATA
CARA PENYERAHAN
Ayat 1
Penyerahan
hak milik rumah dalam perjanjian ini diserahkan setelah adanya pembayaran uang
muka/ DP
Ayat 2
Penyerahan
dilakukan dengan menyerahkan sertifikat rumah beserta kunci rumah oleh Pihak
Pertama kepada Pihak Kedua
PASAL 3
HAK DAN KEWAJIBAN
Ayat 1
Pihak
Pertama berhak untuk menerima pembayaran mulai dari uang muka sampai dengan
pelunasan dari Pihak Kedua
Ayat 2
Pihak
Pertama berkewajiban menyerahkan hak milik sebagaimana dalam pasal 3 ayat (2)
kepada Pihak Kedua
Ayat 3
Pihak
Kedua berkewajiban melakukan pembayaran mulai dari uang muka sampai dengan
pelunasan kepada Pihak Pertama
Ayat 4
Pihak
Kedua berhak menerima penyerahan hak milik sebagaimana dalam pasal 3 ayat (2)
dari Pihak Pertama
Ayat 5
Pihak
Pertama dan Pihak Kedua berkewajiban untuk mematuhi melaksanakan ketentuan
dalam surat perjanjian ini
PASAL 4
PERALIHAN
HAK DAN KEWAJIBAN
Apabila kedua belah pihak baik Pihak Pertama maupun
Pihak Kedua mengalami suatu kejadian di luar kehendak yang mengakibatkan Pihak
Pertama dan/ atau Pihak Kedua tidak memenuhi ketentuan dalam perjanjian ini
maka hak dan kewajiban dapat dialihkan kepada pihak lain dengan surat kuasa
PASAL 5
PENYELESAIAN
SENGKETA
Ayat 1
Apabila terdapat permasalahan antara Pihak Pertama
dan Pihak Kedua permasalahan diselesaikan dengan musyawarah kesepakatan bersama
Ayat 2
Apabila tidak mencapai kesepakatan sebagaimana disebut dalam Pasal 6 ayat
(1) maka diajukan gugatan pada Pengadilan Negeri
Malang
PASAL 6
PENUTUP
Surat
perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang
berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang pihak kedua dan pihak
pertama dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak
Dibuat di : Malang
Tanggal : 12 Januari 2016
Pihak
Pertama Pihak
Kedua
materai 6000
ZAKARIYA ARDIANBRAMASTA
Saksi :
CAROLIN APRIYANI GREGA PRADUGA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar