Nama :
ERIC TRI NOVANTORO
NIM :
201410110311238
Kelompok :
6
Instruktur :
Yohana Wardoyo, SH
Posisi
Kasus
Pada
tanggal 12 Januari 2016 di Jalan Dewantara
Nomor 2 Kota Batu telah terjadi perjanjian jual beli
rumah, antara :
ARDIANBRAMASTA yang berusia 35 tahun
pekerjaan karyawan swasta yang diwakili oleh kuasanya, yaitu aminatus
sobir, S.H., Notaris, yang berkantor di Jalan Anggur Nomor 12 Kota Batu, berdasar
surat kuasa nomor 20161201,
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
dengan
ZAKARIYA, berumur 40 tahun
berprofesi sebagai dosen alamat Jl. Dewantara Nomor 2 Kota Batu
dengan
Selanjutnya
di sebut sebagai PIHAK KEDUA
Rumah
yang dijual oleh pihak Maya dengan rincian sebagai berikut :
1.
Ukuran : 6m x 3,5m
2. Luas Bangunan : 21m2
3. Type : 21
4.
Alamat : perumahan
bukit cemara tujuh blok FF 18 Kota Malang
5. Ruangan : 2 kamar tidur, 1 ruang
tamu, 1 kamar mandi, 1 dapur
6. Batas
Kanan : Embong Anyar
7. Batas
Kiri : Majid Al-Amin
8. Batas
Depan : Jl. Raya Ijen
9.
Batas Belakang : Gedung Olahraga Tennis
Selanjutnya disebut sebagai RUMAH
Berdasarkan
posisi kasus tersebut maka akan dibuat suatu Surat Perjanjian sebagai Pihak Kedua
selaku Pembeli.antara ZAKARIYA sebagai Pihak Pertama selaku Penjual dengan
ARDIAN BRAMASTA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar