NAMA :
ERIC TRI NOVANTORO
NIM :
201410110311238
KELOMPOK :
6
INSTRUKTUR : Yohana Wardoyo, SH
PERJANJIAN JUAL-BELI MOBIL
NOMOR : 20161711
Pada hari ini Sabtu, tanggal dua belas November tahun dua ribu enam belas,
bertempat di kantor SAHABAT showroom yang beralamat di Jalan Bogor Nomor 09
Malang, telah diadakan perjanjian, antara :
1. Wardoyo
Puspita, 35 tahun, Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan beralamat tempat tinggal
di Jalan Bunga Gardena Nomor 100 Malang, kelurahan Jatimulyo, kecamatan
Lowokwaru, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor
123456789.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------PENJUALselanjutnya disebut : PIHAK
PERTAMA-----------------------------------------
2. Dwiki Agusfian N, 22 tahun,
Pengusaha, bertempat tinggal di Jalan Bogor Nomor 09 Kota Malang, bertindak
atas nama Tukinem berdasarkan surat kuasa nomor 567708 yang selanjutnya disebut
: PIHAK KEDUA----------------------------------------------------
Perjanjian ini dibuat dengan
dihadapan saksi sebagai berikut :
Saksi I : BAGUS DANA IRAWAN, 38 tahun, Swasta, Jalan
Anggrek nomor 108 Kota Malang, Jawa
Timur.
Saksi II : ZAKARIYAH, 42 tahun, PNS, Jalan Bogor nomor 106 Kota
Malang, Jawa Timur.
Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah telah
setuju untuk menjual kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA telah setuju untuk
membeli dari PIHAK PERTAMA berupa :
1. Jenis kendaraan : Mobil
2. Merek/Type : Toyota Kijang Innova
3. Tahun pembuatan : 2011
4. Nomor Polisi : N-4321-AF
5. Nomor BPKB : 20111110
6. Nomor rangka :
TA12345678
7. Nomor mesin : M2011F2011299
8. Warna
: Hitam
9. Kondisi barang :
Baik
10. Atas Nama : Wardoyo Puspita
Untuk selanjutnya
disebut KENDARAAN .
Selanjutnya kedua belah
pihak bersepakat bahwa perjanjian Jual-Beli kendaraan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini
berlaku sejak tanggal penandatanganan surat
perjanjian ini dengan ketentuan diatur sebagai berikut
Pasal
1
Objek Perjanjian
Perjanjian
jual beli sebuah mobil kijang innova nopol N-4321-AF tahun pembuatan 2011 rangka
TA1234567 nomer BPKB 2011110
Pasal
2
Hak
dan kewajiban
Pihak
pertama berkewajiban memberikan surat-surat kelengkapan mobil setelah pihak
kedua melunasi dan pihak kedua wajib membayar harga mobil Rp 210,000,000 dengan
pembayaran chas dirumah pihak pertama
Pasal
3
Tata
cara pembayaran
(1) Pihak
kedua di wajibkan membayar harga mobil senilai Rp 210,000,000 kepada pihak
pertama
(2) Apabila dilakukan dengan sistim kredit wajib membayar
uang muka sebesar RP 110.000.000 dan sisa biaya diangsur selama 10 bulan
(3) Apabila
melakukan pembayaran dengan cara transfer pihak kedua harus mentranfer uang ke
rekening BCA 1771689529 atas nama pihak pertama dan pihak kedua harus
menyertakan bukti transfer kepada pihak pertama
Pasal
4
Penyelesaian Sengketa
(1)
Apabila 1 bulan setelah
pembelian mobil dari pihak pertama diketahui bahwa surat-surat mobil ada yang
bermasalah pihak pertama wajib mengembalikan uang pihak kedua 100%
(2) Bila
mana pada saat pelunasan kendaraan mengalami kecelakaan parah biaya sepenuhnya
ditanggung oleh pihak pertama
(3)
Apabila terdapat perselisihan antara pihak pertama dan pihak kedua maka
diselesaikan dengan kesepakatan bersama
(4)
Apabila tidak mencapai kesepakatan maka diselesaikan dengan mengajukan
gugatan ke Pengadilan
Pasal 5
Penutup
Surat
perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang
berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang pihak kedua dan pihak
pertama dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak
Dibuat di : Malang
Tanggal : Sabtu, 12 November 2012
Pihak Pertama
Pihak Kedua
materai 6000
Wardoyo Puspita Eric Tri Novantoro
SAKSI SAKSI
BAGUS DANA
IRAWAN ZAKARIYAH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar