Jumat, 16 Desember 2016

melengkapi perjanjian



NAMA                 : ERIC TRI NOVANTORO
NIM                      : 201410110311238
KELOMPOK       : 6
INSTRUKTUR    : Yohana Wardoyo, SH

PERJANJIAN JUAL-BELI MOBIL
NOMOR : 20161711

Pada hari ini Sabtu, tanggal dua belas November tahun dua ribu enam belas, bertempat di kantor SAHABAT showroom yang beralamat di Jalan Bogor Nomor 09 Malang, telah diadakan perjanjian, antara :
1.       Wardoyo Puspita, 35 tahun, Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan beralamat tempat tinggal di Jalan Bunga Gardena Nomor 100 Malang, kelurahan Jatimulyo, kecamatan Lowokwaru, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 123456789.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------PENJUALselanjutnya disebut : PIHAK PERTAMA-----------------------------------------
2.       Dwiki Agusfian N, 22 tahun, Pengusaha, bertempat tinggal di Jalan Bogor Nomor 09 Kota Malang, bertindak atas nama Tukinem berdasarkan surat kuasa nomor 567708 yang selanjutnya disebut : PIHAK KEDUA----------------------------------------------------
Perjanjian ini dibuat dengan dihadapan saksi sebagai berikut :
Saksi I             : BAGUS DANA IRAWAN, 38 tahun, Swasta, Jalan Anggrek  nomor 108 Kota Malang, Jawa Timur.
Saksi II            : ZAKARIYAH, 42 tahun, PNS, Jalan Bogor nomor 106 Kota Malang, Jawa Timur.
Kedua  belah pihak dengan ini menerangkan bahwa  PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah telah setuju untuk menjual kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA telah setuju untuk membeli dari PIHAK PERTAMA berupa :
1.         Jenis kendaraan           : Mobil
2.         Merek/Type                 : Toyota Kijang Innova
3.         Tahun pembuatan        : 2011
4.         Nomor Polisi               : N-4321-AF
5.         Nomor BPKB             : 20111110
6.         Nomor rangka             : TA12345678
7.         Nomor mesin               : M2011F2011299
8.         Warna                          : Hitam
9.         Kondisi barang            : Baik
10.       Atas Nama                  : Wardoyo Puspita
Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN .

Selanjutnya kedua belah pihak bersepakat  bahwa  perjanjian Jual-Beli kendaraan   antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat  perjanjian ini dengan ketentuan diatur sebagai berikut

Pasal 1
Objek Perjanjian
Perjanjian jual beli sebuah mobil kijang innova nopol N-4321-AF tahun pembuatan 2011 rangka TA1234567 nomer BPKB 2011110
Pasal 2
Hak dan kewajiban
Pihak pertama berkewajiban memberikan surat-surat kelengkapan mobil setelah pihak kedua melunasi dan pihak kedua wajib membayar harga mobil Rp 210,000,000 dengan pembayaran chas dirumah pihak pertama

Pasal 3
Tata cara pembayaran
(1)   Pihak kedua di wajibkan membayar harga mobil senilai Rp 210,000,000 kepada pihak pertama
(2)   Apabila dilakukan dengan sistim kredit wajib membayar uang muka sebesar RP 110.000.000 dan sisa biaya diangsur selama 10 bulan
(3)   Apabila melakukan pembayaran dengan cara transfer pihak kedua harus mentranfer uang ke rekening BCA 1771689529 atas nama pihak pertama dan pihak kedua harus menyertakan bukti transfer kepada pihak pertama

Pasal 4
Penyelesaian Sengketa
(1)   Apabila 1 bulan setelah pembelian mobil dari pihak pertama diketahui bahwa surat-surat mobil ada yang bermasalah pihak pertama wajib mengembalikan uang pihak kedua 100%
(2)   Bila mana pada saat pelunasan kendaraan mengalami kecelakaan parah biaya sepenuhnya ditanggung oleh pihak pertama
(3)   Apabila terdapat perselisihan antara pihak pertama dan pihak kedua maka diselesaikan dengan kesepakatan bersama
(4)   Apabila tidak mencapai kesepakatan maka diselesaikan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan
Pasal 5
Penutup

Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang pihak kedua dan pihak pertama dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak
Dibuat di         : Malang
Tanggal           : Sabtu, 12 November 2012



Pihak Pertama                                                                                     Pihak Kedua
                                                                        materai 6000


Wardoyo Puspita                                                                              Eric Tri Novantoro

           

SAKSI                                                                                                SAKSI
           


BAGUS DANA IRAWAN                                                   ZAKARIYAH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar