Karena format tidak bisa dibaca di blog maka bisa dilihat di link berikut:
https://drive.google.com/file/d/0B7lRFG24uKXURFFMYXp2NTZLNzA/view?usp=sharing
Jumat, 16 Desember 2016
surat perjanjian
SURAT
PERJANJIAN
JUAL-BELI RUMAH
NOMOR
: 20161201
Pada
hari ini Selasa tanggal duabelas Januari duaribu enam belas (12 Januari 2016). Bertempat
di kediaman Penjual di Jl.
Dewantara Nomor 2 Kota Batu, telah diadakan
perjanjian, antara:
1. ZAKARIYA berumur 40
tahun berprofesi sebagai dosen alamat Jl.Dewantara Nomor 2 Kota Batu,
yang selanjutnya disebut : PIHAK PERTAMA
2.
AMINATUS SOBIR, S.H
berumur 45 tahun berprofesi advokad berkantor di Jalan Tirto Sari Nomor 12 Kota
Malang, bertindak atas nama ARDIANBRAMASTA yang berusia 35 tahun pekerjaan karyawan swasta berdasarkan
surat kuasa nomor: 20161201 yang selanjutnya disebut: PIHAK KEDUA
Perjanjian ini dibuat dengan dihadapan saksi sebagai
berikut :
Saksi I :
CAROLIN APRIYANI, 38 tahun, Swasta, Jalan Bunga Coklat nomor 108 Kota Batu,
Jawa Timur.
Saksi II :
GREGA PRADUGA, 42 tahun, PNS, Jalan Bunga Coklat nomor 106 Kota Batu, Jawa
Timur.
Dalam
surat perjanjian ini menyatakan kedua belah pihak antara PIHAK PERTAMA DAN
PIHAK KEDUA sepakat mengadakan jual beli rumah dengan rincian sebagai berikut.
1.
Ukuran :
6m x 3,5m
2.
Luas Bangunan :
21m2
3.
Type :
21
4.
Alamat :
Perumahan BCT blok FF 18 Kota Malang
5.
Ruangan : 2 kamar
tidur, 1 ruang tamu, 1 kamar mandi, 1 dapur
6.
Batas Kanan : Embong
anyar
7.
Batas Kiri :
Majid Al-Amin
8.
Batas Depan : Jl.
Raya Ijen
9.
Batas Belakang : Gedung
Olahraga Tennis
Untuk
selanjutnya diaebut RUMAH.
Selanjutnya
kudua belah pihak bersepakat bahwa perjanjian jual beli rumah antara PIJAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini berlaku
sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini dimana syarat-syarat
serta ketentuan-ketentuan dalam surat perjanjian ini diatur dalam pasal-pasal,
sebagai berikut
PASAL 1
TATA
CARA PEMBAYARAN
Ayat 1
Harga jual
atas rumah dalam perjanjian ini telah disepakati kedua belah pihak seharga Rp
150.000.000, 00 yang akan dibayarkan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama
Ayat 2
Pembayaran
dilakukan dengan pembayaran uang muka atau DP terlebih dahulu paling sedikit
sebesar 50% dari jumlah pembayaran keseluruhan yang disepakati
Ayat 3
Sisa pembayaran setelah adanya uang muka atau DP wajib untuk dilunasi
paling lambat dalam jangka waktu 90 hari sejak uang muka atau DP diterima Pihak
Pertama dari Pihak Kedua
PASAL 2
TATA
CARA PENYERAHAN
Ayat 1
Penyerahan
hak milik rumah dalam perjanjian ini diserahkan setelah adanya pembayaran uang
muka/ DP
Ayat 2
Penyerahan
dilakukan dengan menyerahkan sertifikat rumah beserta kunci rumah oleh Pihak
Pertama kepada Pihak Kedua
PASAL 3
HAK DAN KEWAJIBAN
Ayat 1
Pihak
Pertama berhak untuk menerima pembayaran mulai dari uang muka sampai dengan
pelunasan dari Pihak Kedua
Ayat 2
Pihak
Pertama berkewajiban menyerahkan hak milik sebagaimana dalam pasal 3 ayat (2)
kepada Pihak Kedua
Ayat 3
Pihak
Kedua berkewajiban melakukan pembayaran mulai dari uang muka sampai dengan
pelunasan kepada Pihak Pertama
Ayat 4
Pihak
Kedua berhak menerima penyerahan hak milik sebagaimana dalam pasal 3 ayat (2)
dari Pihak Pertama
Ayat 5
Pihak
Pertama dan Pihak Kedua berkewajiban untuk mematuhi melaksanakan ketentuan
dalam surat perjanjian ini
PASAL 4
PERALIHAN
HAK DAN KEWAJIBAN
Apabila kedua belah pihak baik Pihak Pertama maupun
Pihak Kedua mengalami suatu kejadian di luar kehendak yang mengakibatkan Pihak
Pertama dan/ atau Pihak Kedua tidak memenuhi ketentuan dalam perjanjian ini
maka hak dan kewajiban dapat dialihkan kepada pihak lain dengan surat kuasa
PASAL 5
PENYELESAIAN
SENGKETA
Ayat 1
Apabila terdapat permasalahan antara Pihak Pertama
dan Pihak Kedua permasalahan diselesaikan dengan musyawarah kesepakatan bersama
Ayat 2
Apabila tidak mencapai kesepakatan sebagaimana disebut dalam Pasal 6 ayat
(1) maka diajukan gugatan pada Pengadilan Negeri
Malang
PASAL 6
PENUTUP
Surat
perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang
berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang pihak kedua dan pihak
pertama dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak
Dibuat di : Malang
Tanggal : 12 Januari 2016
Pihak
Pertama Pihak
Kedua
materai 6000
ZAKARIYA ARDIANBRAMASTA
Saksi :
CAROLIN APRIYANI GREGA PRADUGA
posisi kasus
Nama :
ERIC TRI NOVANTORO
NIM :
201410110311238
Kelompok :
6
Instruktur :
Yohana Wardoyo, SH
Posisi
Kasus
Pada
tanggal 12 Januari 2016 di Jalan Dewantara
Nomor 2 Kota Batu telah terjadi perjanjian jual beli
rumah, antara :
ARDIANBRAMASTA yang berusia 35 tahun
pekerjaan karyawan swasta yang diwakili oleh kuasanya, yaitu aminatus
sobir, S.H., Notaris, yang berkantor di Jalan Anggur Nomor 12 Kota Batu, berdasar
surat kuasa nomor 20161201,
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
dengan
ZAKARIYA, berumur 40 tahun
berprofesi sebagai dosen alamat Jl. Dewantara Nomor 2 Kota Batu
dengan
Selanjutnya
di sebut sebagai PIHAK KEDUA
Rumah
yang dijual oleh pihak Maya dengan rincian sebagai berikut :
1.
Ukuran : 6m x 3,5m
2. Luas Bangunan : 21m2
3. Type : 21
4.
Alamat : perumahan
bukit cemara tujuh blok FF 18 Kota Malang
5. Ruangan : 2 kamar tidur, 1 ruang
tamu, 1 kamar mandi, 1 dapur
6. Batas
Kanan : Embong Anyar
7. Batas
Kiri : Majid Al-Amin
8. Batas
Depan : Jl. Raya Ijen
9.
Batas Belakang : Gedung Olahraga Tennis
Selanjutnya disebut sebagai RUMAH
Berdasarkan
posisi kasus tersebut maka akan dibuat suatu Surat Perjanjian sebagai Pihak Kedua
selaku Pembeli.antara ZAKARIYA sebagai Pihak Pertama selaku Penjual dengan
ARDIAN BRAMASTA.
melengkapi perjanjian
NAMA :
ERIC TRI NOVANTORO
NIM :
201410110311238
KELOMPOK :
6
INSTRUKTUR : Yohana Wardoyo, SH
PERJANJIAN JUAL-BELI MOBIL
NOMOR : 20161711
Pada hari ini Sabtu, tanggal dua belas November tahun dua ribu enam belas,
bertempat di kantor SAHABAT showroom yang beralamat di Jalan Bogor Nomor 09
Malang, telah diadakan perjanjian, antara :
1. Wardoyo
Puspita, 35 tahun, Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan beralamat tempat tinggal
di Jalan Bunga Gardena Nomor 100 Malang, kelurahan Jatimulyo, kecamatan
Lowokwaru, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor
123456789.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------PENJUALselanjutnya disebut : PIHAK
PERTAMA-----------------------------------------
2. Dwiki Agusfian N, 22 tahun,
Pengusaha, bertempat tinggal di Jalan Bogor Nomor 09 Kota Malang, bertindak
atas nama Tukinem berdasarkan surat kuasa nomor 567708 yang selanjutnya disebut
: PIHAK KEDUA----------------------------------------------------
Perjanjian ini dibuat dengan
dihadapan saksi sebagai berikut :
Saksi I : BAGUS DANA IRAWAN, 38 tahun, Swasta, Jalan
Anggrek nomor 108 Kota Malang, Jawa
Timur.
Saksi II : ZAKARIYAH, 42 tahun, PNS, Jalan Bogor nomor 106 Kota
Malang, Jawa Timur.
Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah telah
setuju untuk menjual kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA telah setuju untuk
membeli dari PIHAK PERTAMA berupa :
1. Jenis kendaraan : Mobil
2. Merek/Type : Toyota Kijang Innova
3. Tahun pembuatan : 2011
4. Nomor Polisi : N-4321-AF
5. Nomor BPKB : 20111110
6. Nomor rangka :
TA12345678
7. Nomor mesin : M2011F2011299
8. Warna
: Hitam
9. Kondisi barang :
Baik
10. Atas Nama : Wardoyo Puspita
Untuk selanjutnya
disebut KENDARAAN .
Selanjutnya kedua belah
pihak bersepakat bahwa perjanjian Jual-Beli kendaraan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini
berlaku sejak tanggal penandatanganan surat
perjanjian ini dengan ketentuan diatur sebagai berikut
Pasal
1
Objek Perjanjian
Perjanjian
jual beli sebuah mobil kijang innova nopol N-4321-AF tahun pembuatan 2011 rangka
TA1234567 nomer BPKB 2011110
Pasal
2
Hak
dan kewajiban
Pihak
pertama berkewajiban memberikan surat-surat kelengkapan mobil setelah pihak
kedua melunasi dan pihak kedua wajib membayar harga mobil Rp 210,000,000 dengan
pembayaran chas dirumah pihak pertama
Pasal
3
Tata
cara pembayaran
(1) Pihak
kedua di wajibkan membayar harga mobil senilai Rp 210,000,000 kepada pihak
pertama
(2) Apabila dilakukan dengan sistim kredit wajib membayar
uang muka sebesar RP 110.000.000 dan sisa biaya diangsur selama 10 bulan
(3) Apabila
melakukan pembayaran dengan cara transfer pihak kedua harus mentranfer uang ke
rekening BCA 1771689529 atas nama pihak pertama dan pihak kedua harus
menyertakan bukti transfer kepada pihak pertama
Pasal
4
Penyelesaian Sengketa
(1)
Apabila 1 bulan setelah
pembelian mobil dari pihak pertama diketahui bahwa surat-surat mobil ada yang
bermasalah pihak pertama wajib mengembalikan uang pihak kedua 100%
(2) Bila
mana pada saat pelunasan kendaraan mengalami kecelakaan parah biaya sepenuhnya
ditanggung oleh pihak pertama
(3)
Apabila terdapat perselisihan antara pihak pertama dan pihak kedua maka
diselesaikan dengan kesepakatan bersama
(4)
Apabila tidak mencapai kesepakatan maka diselesaikan dengan mengajukan
gugatan ke Pengadilan
Pasal 5
Penutup
Surat
perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang
berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang pihak kedua dan pihak
pertama dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak
Dibuat di : Malang
Tanggal : Sabtu, 12 November 2012
Pihak Pertama
Pihak Kedua
materai 6000
Wardoyo Puspita Eric Tri Novantoro
SAKSI SAKSI
BAGUS DANA
IRAWAN ZAKARIYAH
Langganan:
Postingan (Atom)