Jumat, 16 Desember 2016

Anatomi Eric

Karena format tidak bisa dibaca di blog maka bisa dilihat di link berikut:

https://drive.google.com/file/d/0B7lRFG24uKXURFFMYXp2NTZLNzA/view?usp=sharing

surat perjanjian




                                                                SURAT PERJANJIAN 
JUAL-BELI RUMAH
NOMOR : 20161201
Pada hari ini Selasa tanggal duabelas Januari duaribu enam belas (12 Januari 2016). Bertempat di kediaman Penjual di Jl. Dewantara Nomor 2 Kota Batu, telah diadakan perjanjian, antara:
1.      ZAKARIYA berumur 40 tahun berprofesi sebagai dosen alamat Jl.Dewantara  Nomor 2 Kota Batu, yang selanjutnya disebut : PIHAK PERTAMA
2.      AMINATUS SOBIR, S.H berumur 45 tahun berprofesi advokad berkantor di Jalan Tirto Sari Nomor 12 Kota Malang, bertindak atas nama ARDIANBRAMASTA yang berusia 35 tahun  pekerjaan karyawan swasta berdasarkan surat kuasa nomor: 20161201 yang selanjutnya disebut: PIHAK KEDUA
Perjanjian ini dibuat dengan dihadapan saksi sebagai berikut :
Saksi I             : CAROLIN APRIYANI, 38 tahun, Swasta, Jalan Bunga Coklat nomor 108 Kota Batu, Jawa Timur.
Saksi II            : GREGA PRADUGA, 42 tahun, PNS, Jalan Bunga Coklat nomor 106 Kota Batu, Jawa Timur.
Dalam surat perjanjian ini menyatakan kedua belah pihak antara PIHAK PERTAMA DAN PIHAK KEDUA sepakat mengadakan jual beli rumah dengan rincian sebagai berikut.
1.      Ukuran                                    : 6m x 3,5m
2.      Luas Bangunan           : 21m2
3.      Type                            : 21
4.      Alamat                                    : Perumahan BCT blok FF 18 Kota Malang
5.      Ruangan                      : 2 kamar tidur, 1 ruang tamu, 1 kamar mandi, 1 dapur
6.      Batas Kanan                : Embong anyar
7.      Batas Kiri                    : Majid Al-Amin
8.      Batas Depan                : Jl. Raya Ijen
9.      Batas Belakang           : Gedung Olahraga Tennis
Untuk selanjutnya diaebut RUMAH.
Selanjutnya kudua belah pihak bersepakat bahwa perjanjian jual beli rumah antara PIJAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini berlaku  sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini dimana syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan dalam surat perjanjian ini diatur dalam pasal-pasal, sebagai berikut
PASAL 1
TATA CARA PEMBAYARAN

Ayat 1
Harga jual atas rumah dalam perjanjian ini telah disepakati kedua belah pihak seharga Rp 150.000.000, 00 yang akan dibayarkan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama

Ayat 2
Pembayaran dilakukan dengan pembayaran uang muka atau DP terlebih dahulu paling sedikit sebesar 50% dari jumlah pembayaran keseluruhan yang disepakati

Ayat 3
Sisa pembayaran setelah adanya uang muka atau DP wajib untuk dilunasi paling lambat dalam jangka waktu 90 hari sejak uang muka atau DP diterima Pihak Pertama dari Pihak Kedua


PASAL 2
TATA CARA PENYERAHAN     

Ayat 1
Penyerahan hak milik rumah dalam perjanjian ini diserahkan setelah adanya pembayaran uang muka/ DP
Ayat 2
Penyerahan dilakukan dengan menyerahkan sertifikat rumah beserta kunci rumah oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua

PASAL 3
HAK DAN KEWAJIBAN

Ayat 1
Pihak Pertama berhak untuk menerima pembayaran mulai dari uang muka sampai dengan pelunasan dari Pihak Kedua
Ayat 2
Pihak Pertama berkewajiban menyerahkan hak milik sebagaimana dalam pasal 3 ayat (2) kepada Pihak Kedua
Ayat 3
Pihak Kedua berkewajiban melakukan pembayaran mulai dari uang muka sampai dengan pelunasan kepada Pihak Pertama
Ayat 4
Pihak Kedua berhak menerima penyerahan hak milik sebagaimana dalam pasal 3 ayat (2) dari Pihak Pertama
Ayat 5
Pihak Pertama dan Pihak Kedua berkewajiban untuk mematuhi melaksanakan ketentuan dalam surat perjanjian ini


PASAL 4
PERALIHAN HAK DAN KEWAJIBAN

Apabila kedua belah pihak baik Pihak Pertama maupun Pihak Kedua mengalami suatu kejadian di luar kehendak yang mengakibatkan Pihak Pertama dan/ atau Pihak Kedua tidak memenuhi ketentuan dalam perjanjian ini maka hak dan kewajiban dapat dialihkan kepada pihak lain dengan surat kuasa

PASAL 5
                                               PENYELESAIAN SENGKETA
Ayat 1
Apabila terdapat permasalahan antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua permasalahan diselesaikan dengan musyawarah kesepakatan bersama

Ayat 2
Apabila tidak mencapai kesepakatan sebagaimana disebut dalam Pasal 6 ayat (1) maka diajukan gugatan pada Pengadilan Negeri Malang

PASAL 6
                                                                    PENUTUP           

Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang pihak kedua dan pihak pertama dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak
Dibuat di         : Malang
Tanggal           : 12 Januari 2016





Pihak Pertama                                                               Pihak Kedua
    materai 6000



ZAKARIYA                                                               ARDIANBRAMASTA





Saksi :





CAROLIN APRIYANI                                                  GREGA PRADUGA


posisi kasus



Nama              : ERIC TRI NOVANTORO
NIM                : 201410110311238
Kelompok      : 6
Instruktur      : Yohana Wardoyo, SH

Posisi Kasus
Pada tanggal 12 Januari 2016 di Jalan Dewantara Nomor 2 Kota Batu telah terjadi perjanjian jual beli rumah, antara :
ARDIANBRAMASTA yang berusia 35 tahun  pekerjaan karyawan swasta yang diwakili oleh kuasanya, yaitu aminatus sobir, S.H., Notaris, yang berkantor di Jalan Anggur Nomor 12 Kota Batu, berdasar surat kuasa nomor 20161201,
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
                                                dengan
ZAKARIYA, berumur 40 tahun berprofesi sebagai dosen alamat Jl. Dewantara Nomor 2 Kota Batu
dengan  Selanjutnya di sebut sebagai PIHAK KEDUA
Rumah yang dijual oleh pihak Maya dengan rincian sebagai berikut :
1.      Ukuran                                    : 6m x 3,5m
2.      Luas Bangunan           : 21m2
3.      Type                            : 21
4.      Alamat                                    : perumahan bukit cemara tujuh blok FF 18 Kota Malang
5.      Ruangan                      : 2 kamar tidur, 1 ruang tamu, 1 kamar mandi, 1 dapur
6.      Batas Kanan                : Embong Anyar
7.      Batas Kiri                    : Majid Al-Amin
8.      Batas Depan                : Jl. Raya Ijen
9.      Batas Belakang           : Gedung Olahraga Tennis
Selanjutnya disebut sebagai RUMAH

Berdasarkan posisi kasus tersebut maka akan dibuat suatu Surat Perjanjian sebagai Pihak Kedua selaku Pembeli.antara ZAKARIYA sebagai Pihak Pertama selaku Penjual dengan ARDIAN BRAMASTA.













melengkapi perjanjian



NAMA                 : ERIC TRI NOVANTORO
NIM                      : 201410110311238
KELOMPOK       : 6
INSTRUKTUR    : Yohana Wardoyo, SH

PERJANJIAN JUAL-BELI MOBIL
NOMOR : 20161711

Pada hari ini Sabtu, tanggal dua belas November tahun dua ribu enam belas, bertempat di kantor SAHABAT showroom yang beralamat di Jalan Bogor Nomor 09 Malang, telah diadakan perjanjian, antara :
1.       Wardoyo Puspita, 35 tahun, Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan beralamat tempat tinggal di Jalan Bunga Gardena Nomor 100 Malang, kelurahan Jatimulyo, kecamatan Lowokwaru, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 123456789.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------PENJUALselanjutnya disebut : PIHAK PERTAMA-----------------------------------------
2.       Dwiki Agusfian N, 22 tahun, Pengusaha, bertempat tinggal di Jalan Bogor Nomor 09 Kota Malang, bertindak atas nama Tukinem berdasarkan surat kuasa nomor 567708 yang selanjutnya disebut : PIHAK KEDUA----------------------------------------------------
Perjanjian ini dibuat dengan dihadapan saksi sebagai berikut :
Saksi I             : BAGUS DANA IRAWAN, 38 tahun, Swasta, Jalan Anggrek  nomor 108 Kota Malang, Jawa Timur.
Saksi II            : ZAKARIYAH, 42 tahun, PNS, Jalan Bogor nomor 106 Kota Malang, Jawa Timur.
Kedua  belah pihak dengan ini menerangkan bahwa  PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah telah setuju untuk menjual kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA telah setuju untuk membeli dari PIHAK PERTAMA berupa :
1.         Jenis kendaraan           : Mobil
2.         Merek/Type                 : Toyota Kijang Innova
3.         Tahun pembuatan        : 2011
4.         Nomor Polisi               : N-4321-AF
5.         Nomor BPKB             : 20111110
6.         Nomor rangka             : TA12345678
7.         Nomor mesin               : M2011F2011299
8.         Warna                          : Hitam
9.         Kondisi barang            : Baik
10.       Atas Nama                  : Wardoyo Puspita
Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN .

Selanjutnya kedua belah pihak bersepakat  bahwa  perjanjian Jual-Beli kendaraan   antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat  perjanjian ini dengan ketentuan diatur sebagai berikut

Pasal 1
Objek Perjanjian
Perjanjian jual beli sebuah mobil kijang innova nopol N-4321-AF tahun pembuatan 2011 rangka TA1234567 nomer BPKB 2011110
Pasal 2
Hak dan kewajiban
Pihak pertama berkewajiban memberikan surat-surat kelengkapan mobil setelah pihak kedua melunasi dan pihak kedua wajib membayar harga mobil Rp 210,000,000 dengan pembayaran chas dirumah pihak pertama

Pasal 3
Tata cara pembayaran
(1)   Pihak kedua di wajibkan membayar harga mobil senilai Rp 210,000,000 kepada pihak pertama
(2)   Apabila dilakukan dengan sistim kredit wajib membayar uang muka sebesar RP 110.000.000 dan sisa biaya diangsur selama 10 bulan
(3)   Apabila melakukan pembayaran dengan cara transfer pihak kedua harus mentranfer uang ke rekening BCA 1771689529 atas nama pihak pertama dan pihak kedua harus menyertakan bukti transfer kepada pihak pertama

Pasal 4
Penyelesaian Sengketa
(1)   Apabila 1 bulan setelah pembelian mobil dari pihak pertama diketahui bahwa surat-surat mobil ada yang bermasalah pihak pertama wajib mengembalikan uang pihak kedua 100%
(2)   Bila mana pada saat pelunasan kendaraan mengalami kecelakaan parah biaya sepenuhnya ditanggung oleh pihak pertama
(3)   Apabila terdapat perselisihan antara pihak pertama dan pihak kedua maka diselesaikan dengan kesepakatan bersama
(4)   Apabila tidak mencapai kesepakatan maka diselesaikan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan
Pasal 5
Penutup

Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang pihak kedua dan pihak pertama dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak
Dibuat di         : Malang
Tanggal           : Sabtu, 12 November 2012



Pihak Pertama                                                                                     Pihak Kedua
                                                                        materai 6000


Wardoyo Puspita                                                                              Eric Tri Novantoro

           

SAKSI                                                                                                SAKSI
           


BAGUS DANA IRAWAN                                                   ZAKARIYAH